EDUKASI NILAI ANTI KORUPSI MELALUI ASPEK LINGKUNGAN MASYARAKAT PADA ANAK KELAS VI SD NEGERI BUNI DESA ONI KECAMATAN KUALIN KABUPATEN TTS
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
ABSTRAK
Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan uar biasa atau extraordinary crimes yang dapat merugikan demokrasi serta hak-hak sosial dan ekonomi secara luas. Dalam pencegahan korupsi sebagai agent of change merasa terpanggil untuk mengedukasi anak usia dini demi mewujudkan masyarakat yang paham akan nilai anti korupsi melalui aspek ingkungan masyarakat. Metode yang digunakan adalah sosialisasi secara angsung di kelas VI SD Negeri Buni tentang edukasi nilai anti korupsi aspek ingkungan masyarakat pada anak sekolah dasar. Kegiatan ini membuat siswa dapat mengimplementasikan nilai- nilai anti korupsi didalam kehidupan sehari- hari khususnya dalam kehidupan bermasyarakat.
ABSTRACT
Based on the mandate of Pancasila and the 1945 Constitution that national development aims at realizing Indonesian people as a whole and the Indonesian people as a whole that is just, prosperous, prosperous and orderly. Corruption is categorized as an extraordinary crime that can harm democracy and social and economic rights at large. . The reason is that corruption carried out by both government and non-government nstitutions can have an impact on the welfare of the people. The method used s direct socialization in class VI SD Negeri Buni about educating the value of anti-corruption aspects of the community environment in elementary school children. This activity allows students to implement the values anti- corruption in everyday life, especially in social life.