MEMASYARAKATKAN PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI SEJAK DINI PADA SISWA SEKOLAH DASAR
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Abstrak
Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya. Penanaman anti korupsi pada siswa sekolah dasar dengan adanya model pembelajran yang diharapkan untuk menciptakan generasi yang bersih dan berintegritas sejak dini. Tujuan dari penanaman karakter anti korupsi sejak dini pada siswa sekolah dasar agar dapat menciptakan anak yang memiliki kepribadian lebih mawas diri, sehingga anak tidak mudah terpengaruh dan memiliki pengetahuan yang cukup benar mengenai anti korupsi.
Abstract
Corruption is an act carried out with an intention to gain some advantage contrary to the official duties and other truths. To inculcate anti-corruption education to the elementary school students with a learning model is expected to create a clean and integrity generation from an early age. The aim of this is to make children have more introspective personalities, so that children are not easily influenced and they will have adequate knowledge about anti-corruption.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- . Karsona, A.M., dkk. (2013). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud
- . Komisi Pemberantasan Korupsi. (2014). Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Diakses pada Januari , 2023. www.acch.kpk.go.id
- . Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, (2011). Jakarta.
- . Miswanto & Badrul, M. (2016). Aplikasi Pembelajaran Anti Korupsi bagi Anak Remaja Berbasis Android, Jurnal Informatika, 3(1).
- . Sakinah, N. & Bakhtiar, N. (2019). Model Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah Dasar Dalam Mewujudkan Generasi Yang Bersih Dan Berintegrasi Sejak Dini. El-Ibtidaiy: Journal of Primary Education. 2(1), 39-49. Diakses dari https:///C:/Users/ADMIN/Downloads/7689-19600-1-SM.pdf
- . Samidan P.M. (2011). Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Medan: Pustaka Press Bangsa
- . Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional